• Jl. Kol.H. Barlian No. 83, Palembang Sumsel 30153
  • WhatsApp: 085609236614
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Buletin
    • Prosiding
      • Prosiding Seminar Nasional 2015
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
825 dilihat       02 April 2026

Sosialisasi PMK Tentang SBM 2026 dan Perjalanan Dinas

PALEMBANG - Balai Besar Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Sumatera Selatan) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 dan Ketentuan Perjalanan Dinas pada Kamis (02/04/2026). Sosialisasi ini diikuti seluruh pegawai BRMP Sumsel yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keseragaman dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Kepala BRMP Sumatera Selatan (Noor Roufiq Ahmadi) dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi SBM sebagai pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta mengingatkan seluruh jajaran untuk selalu mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kepala KPPN Palembang (Aprijon, S.E., M.M.) memaparkan mengenai PMK 32 Tahun 2025 tentang kebijakan terbaru SBM, termasuk satuan biaya, batasan penggunaan anggaran, serta prinsip kehati-hatian dalam perencanaan kegiatan. Sementara itu, Urif Sahudin, S.E. (Jabfung Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia) menjelaskan mengenai PER-22/PB/2013 yang mengatur mekanisme perjalanan dinas secara tertib dan akuntabel, mulai dari penugasan hingga pertanggungjawabannya.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan pemateri. Melalui sosialisasi ini, BRMP Sumatera Selatan berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar pelaksanaan anggaran 2026 berjalan optimal dan akuntabel.

Prev Next

- BRMP SUMSEL


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Sumsel Kawal Swasembada Pangan di Kota Lubuk Linggau
    14 Sep 2026 - By BRMP SUMSEL
  • Thumb
    Gerakan Tanam Padi PM AAS di Desa Jajaran Baru Dukung Swasembada Pangan
    11 Sep 2026 - By BRMP SUMSEL
  • Thumb
    Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Percepatan Program Pertanian di Kabupaten Musi Rawas
    11 Sep 2026 - By BRMP SUMSEL
  • Thumb
    BRMP Sumsel Perkuat Koordinasi Bantuan Pertanian CPCL di Kabupaten Banyuasin
    09 Sep 2026 - By BRMP SUMSEL
  • Thumb
    Dorong Swasembada Pangan, BRMP Sumsel Dukung Penerapan PM-AAS di Banyuasin
    05 Sep 2026 - By BRMP SUMSEL

tags

BBRMPSumsel PER-22/PB/2013 PMK32Tahun2025 Sosialisasi

Kontak

WhatsApp: 085609236614
-
[email protected]

Jl. Kolonel H. Barlian No. 83 Km. 6 Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Sumatera Selatan 30153

Website: sumsel.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Selatan. All Right Reserved